POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Meski sudah ada putusan MA, bukan berarti kemelut yang melanda kepengurusan DPP Partai Golkar selesai. Soalnya, kubu Aburizal Bakrie (Ical) bersikukuh bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Bali. Argumen Ical ini mengacu pada putusan PN Jakarta Utara yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Atas putusan tersebut, kubu Agung Laksono akhirnya mengajukan kasasi sebagai langkah hukum untuk mengakhiri dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar mana yang sah.
“Kasasi sudah kami daftarkan ke MA untuk gugatan (ARB) di PN Jakut kemarin,” ujar Ketua Umum Golkar Hasil Munas Ancol Agung Laksono, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kendati sudah didaftarkan pada Selasa (3/11) lalu, namun menurut Agung, memori kasasinya baru diajukan menyusul. Langkah ini ditempuh untuk menjadi dasar menentukan kepengurusan DPP Golkar yang sah, setelah Ical menjadikan putusan PN Jakut sebagai dasar keabsahan.
“Upaya hukum tetap jalan terus, artinya secara paralel dilakukan dengan upaya dialog (rekonsiliasi di luar hukum -red),” ungkapnya.
Dengan kasasi tersebut, secara hukum, Ical belum bisa mengklaim sebagai DPP yang sah, sampai terbit putusan atas kasasi itu.
Namun seandainya perdamaian atau rekonsiliasi secara tuntas bisa diselesaikan lewat dialog, tak lagi merujuk putusan pengadilan, maka dengan senang hati Agung akan mencabut gugatan kasasi itu. “Kalau nanti perdamaian terjadi, setiap saat bisa dihentikan proses peradilan itu,” tuturnya.
Sementara, Kuasa hukum kubu Munas Bali Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, jika ada kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht sampai ada putusan atas kasasi MA itu. Kecuali semua pihak tidak ajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan incraacht.
“Pada hemat saya, andaipun Menkum HAM dan kubu munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar,” papar Yusril.
Namun menurut Yusril, semuanya terserah kepada pihak-pihak yang berseteru, apakah akan segera mengakhiri kemelut ini, atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu munas Ancol.