POJOKBANDUNG.com, RANCAEKEK – Ribuan buruh dari sepuluh serikat pekerja di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa di pintu Tol Cileunyi, Kamis (5/11/2015).
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudyanto, penerbitan PP No 78/2015 tentang pengupahan tersebut sangat tidak berpihak kepada para pekerja dan buruh.
Sehingga dia menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak tepat dengan kondisi saat ini. “Kami meminta PP 78 ditngguhkan dulu,” tutur Guruh ketika diwawancara disela aksinya.
Disebutkannya, dengan PP 78,dimana kenaikan upah dilakukan setiap lima tahun jelas merugikan. Pasalnya, perhitungan upah seudah seharusnya memperhitungkan berbagai hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang bergerak setiap tahun.
“Jika KHL itu dibentuk dan ditinjau selama lima tahun bagaimana hidup kami? Sedangkan satu tahun pun saja belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, dan itu hitungan buruh yang masih lajang,” kata dia. (mld)