POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Subang inisial Ir kembali menjadi tahanan pihak Kejari Subang dalam kasus bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai Rp 2,9 miliar.
Pada pemangilan pertama Ir, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari. Pada pemanggilan kedua, Selasa (3/11) dia akhirnya memenuhinya. Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00-15.39 WIB di Kejari Subang dia (Ir) langsung digiring ke kendaraan operasional Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang.
“Hari ini kita tahan Ir untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan hasil pengembangan dari OS yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Kasie Pidsus Kejari Anang Suhartono kepada Selasa (3/1)
Pengacara Ir, Edi Sapran mengatakan selama empat jam pemeriksaan, kliennya mendapat 34 pertanyaan seputar bantuan sosial KUBE. Menurut pengakuan Ir, kata Edi, tersangka ini memotong dana bansos di 13 KUBE dengan total Rp100 juta. “Dia sudah menyerahkan uang itu ke Kejari,” katanya.
Rabu (4/11/2015) ini, Edi akan mengajukan penangguhaan penahanan kepada Kejari. “Akan kita ajukan. Dikabulkan atau tidak, itu hak mereka,” pungkasnya.(anr)