POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Delapan pengedar sabu-sabu dan ganja diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Subang. Kedelapan tersangka hasil tangkapan Ditresnarkoba Polres Subang dari berbagai lokasi terutama di wilayah Subang tengah.
Dari tangan para pelaku AD dan FAR petugas mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 144 gram, dan jenis ganja 32 gram. Sedangkan sabu disita dari BE alias MK 126,91 gram, 0,11 gram,15, 37 gram dari DS alias LP, O,96 gram dari DSN serta 1,56 gram tersangaka NP alias AR.
“Para pelaku ini kami amankan dalam operasi ‘Antik Lodaya’ terhitung sejak 22 hingga 31 Oktober lalu,” ujar Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria kepada wartawan, Rabu (4/11).
Delapan tersangka tersebut diamankan Tim Reserse dari berbagai tempat di wilayah di hukum Polres Subang. Diantaranya, wilayah Kecamatan Subang,Cibogo dan Cipeundeuy.
“Jika dibanding tahun sebelumnya, kasus narkoba ada peningkatan. Pada tahun sebelumnya kita berhasil mengamankan 50 gram narkoba jenis sabu, sekarang 144 gram. Termasuk jumlah pelaku, dari lima pelaku bertambah menjadi delapan orang pelaku, diantaranya seorang perempuan,” jelas Kapolres.
Kapolres berharap, masyarakat untuk lebih waspada terhadap para pelaku pengedar narkoba. Menurutnya, para pengedar narkoba tidak melihat batas usia dan status sosial . “Terutama para remaja,” pungkasnya. (anr)