Ade Irawan Siap Ajukan Pledoi, tapi …..

Ade-Irawan_

Ade Irawan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Bupati Sumedang Non aktif Ade Irawan dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis pun menunda persidangan Rabu 11 November 2015 dengan agenda Pledoi.

Usai persidangan, Ade mengaku berterimakasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang telah melakukan tugasnya dengan baik.

“Mohon doa, nanti saya akan sampaikan pledoi. Saya sendiri yang buat, dan masih rahasia,” singkatnya.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dijelaskan bahwa Ade sebagai Ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping.

“Padahal dalam setiap perjalanan dinas tersebut ada yang tidak ikut, namun Ade tetap meminta untuk dibuatkan surat pertanggungjawaban atau buktinya seolah-seolah ikut semua supaya anggaran tetap cair,” ujar JPU.

Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban tersebut antara lain berupa tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel.

“Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” katanya.

Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel. Misalnya dari pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa sebesar Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang.

Perbuatan Ade tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

JPU menjerat Ade dengan berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 (primair), pasal 3 (subsidair), pasal 11 (kedua primair) dan pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cesar)

Feeds