POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Subang inisial Ir kembali menjadi tahanan pihak Kejari Subang dalam kasus bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)senilai Rp2,9 miliar, Selasa (3/11/2015)
Pada pemangilan pertama Ir, sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari.Pada pemanggilan kedua, Selasa (3/11) dia akhirnya memenuhi panggilan.Usai menjalani pemerikasaan sejak pukul 11.00-15.39 WIB di Kejari Subang, dia (Ir) langsung digiring ke kendaraan operasional Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang.
“Hari ini kita tahan Ir untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan hasil pengembangan dari OS yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Kasie Pidsus Kejari Anang Suhartono kepada wartawan, Selasa (3/11/2015),
Pengacara Ir, Edi Sapran mengatakan, selama empat jam pemeriksaan, kliennya mendapat 34 pertanyaan seputar bantuan sosial KUBE. Menurut pengakuan Ir, kata Edi, tersangka ini memotong dana bansos di 13 KUBE dengan total Rp100 juta. “Dia sudah menyerahkan uang itu ke Kejari,” katanya.
Rabu (4/11/2015) besok, Edi akan mengajukan penangguhaan penahan kepada Kejari. “Besok akan kita ajukan. Dikabulkan atau tidak, itu hak mereka,” tandasnya.(anr)