Pemilukada, Prajurit TNI AU Lanud Husen Sastranegara Diawasi

Danlanud

Danlanud

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Mulai maraknya pemilihan kepala daerah menuntut Prajurit TNI AU khususnya Personel Lanud Husein Sastranegara untuk tidak berpihak dan mendukung salah satu calon maupun partai peserta pemilu tertentu.

Itu disampaikan Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Ardhi Tjahjoko saat memberikan amanat pada upacara bendera mingguan di Lapangan Upacara Mako Lanud Husein S, Senin (2/11).

Danlanud menjelaskan, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 2012, pasal 278 tentang Pemilu, yang berbunyi bahwa “Setiap anggota TNI atau PNS jika menjadi pelaksana, peserta dan atau petugas pada kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta”.

Hal tersebut juga diperjelas kembali melalui Perkasau nomer Perkasau/71/xi/2011 tentang pengamanan personel serta mengacu pula pada instruksi Panglima TNI nomer ins/1/VII/2008 tentang pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada.

Dalam instruksi tersebut juga terdapat tujuh penekanan yang menjadi perhatian kita semua diantaranya adalah; menekankan kepada seluruh satuan untuk tetap menjaga netralitas TNI dengan tidak memihak dan memfasilitasi serta memberikan dukungan dalam bentuk apapun bagi kepentingan parpol tertentu dan calon-calon perorangan peserta pemilukada.

Dalam instruksi tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan tindakan keras sesuai aturan hukum bagi personel yang diketahui memfasilitasi pengiriman logistik Parpol tertentu dengan fasilitas TNI AU. (Kapentak)

Feeds