POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Setelah tempat usahanya disegel oleh tim penertiban pajak, pemilik rumah makan padang Bunga Raya di Jalan Banteng, Bandung mengaku, dirinya memang tidak mengetahui bahwa harus ada pajak yang dibayar.
“Yang saya tahu, ada pajak reklame, dan lain-lain. Kalau pajak restoran kami tidak tahu,” ujar H Ohat, menanggapi penyegelan tempat usahanya oleh tim penertiban pajak, Selasa (3/11).
Ohat sendiri mengaku bingung dengan kewajiban membayar pajak yang harus dilakukannya. Karena keterangan yang diberikan petugas tidak jelas. Ohat juga mengaku tidak membebankan pajak restoran kepada pembeli.
“Tanpa dibebankan pajak saja, pembeli sudah keberatan, apalagi kalau dibebankan,” kilahnya.
Namun, yang jelas, Ohat mengaku akan segera mengurus kewajibnnya memiliki NPWP, dan menanyakan pajak apa yang harus dibayarnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai operasi tim penertiban pajak yang dilakukan dua kali dalam seminggu masih kurang.
“Saya minta titik penertiban ditambah, yang awalnya seminggu dua kali, sekarang ditambah lagi jadi seminggu tiga kali, satu kali penertiban 8-9 titik,” ujar Ridwan Kamil.
Tim penertiban pajak daerah sendiri, bertugas menyegel tempat usaha yang belum memiliki NPWPD, namun sudah memenuhi syarat. Mereka mulai bekerja sejak 7 Oktober lalu, dan Selasa (3/11) ini, Ridwan Kamil turun langsung ke lapangan.
“Ya saya hanya sekali-sekali saja (turun ke lapangan, red) ini hanya menunjukkan concern saya kepada program penertiban ini,” papar Ridwan Kamil.
Kali ini, Ridwan Kamil bersama tim, menyegel salah satu rumah makan padang yang terletak di Jalan Banteng, Kota Bandung, yaitu, RM Padang Bunga Raya.
Rumah makan yang beroperasi lebih dari 10 tahun ini, memiliki omset sekitar Rp 10 juta per hari.
“Jadi kalau dikalikan selama 10 tahun, piutang pajak kita atas rumah makan ini sekitar Rp 3 miliar,” tambah Ridwan Kamil.
Emil memberikan pengarahan kepada pemilik rumah makan tersebut untuk membayar pajak. Karena kalau tidak membayar pajak, lanjut Ridwan Kamil akan terkena sanksi pidana.
“Kalau yang punya omset Rp 10 juta per bulan, harus bayar pajak. Apalagi yang Rp 10 juta per hari,” katanya.
Emil mengatakan, dengan tidak membayar pajak, berarti uang pemerintah untuk mengaspal jalan dan membangun infrastruktur terhambat.
“Ini baru dari satu rumah makan, belum di tempat lain,” tegasnya.
(mur)