Biadab, Pria di Babakan Ciparay Tega Menyiksa dan Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi perkosaan

Ilustrasi perkosaan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Entah setan apa yang merasuki IR. Pria warga Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini, tega-teganya menggauli anak kandungnya sendiri. Biadabnya, kelakuan bejat IR dilakukan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Tak hanya itu, dia juga kerap menyiksa korban, sebut saja Melati, yang masih di bawah umur dengan menggunakan alat.

Perbuatan tersebut diketahui setelah YH, ibu korban melaporkan kasus cabul ini ke Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, beberapa waktu lalu.

Dalam laporan, disebutkan bahwa sang ibu mendapati anaknya mengalami luka pendarahan di bagian muka. Awalnya, sang anak enggan buka mulut karena diancam sang ayah.

Namun akhirnya dia memberitahukan, pelaku tak lain adalah ayahnya sendiri. “Korban terakhir kali disetubuhi dan disiksa tersangka pada Sabtu, 17 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan danya kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian muka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, M Ngajib ditemui di Polrestabes Bandung, Selasa (3/11/2015).

Dari kejadian itulah kemudian diketahui, bahwa Melati sudah menjadi korban kekerasan sejak kelas 2 SD. Modusnya, tersangka memaksa anak kandungnya untuk bersetubuh saat sang istri tengah tidak ada di rumah. Jika keinginannya tidak dituruti, dia tidak segan untuk melakukan kekerasan ke tubuh korban.

“Hingga kejadian terakhir, tersangka melaksanakan aksinya pada saat ibu kandungnya sedang tidak ada di rumah. Korban juga diancam dengan benda maupun omongan,” ujarnya.

Terkait tindak pidana tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RS Bungsu Kota Bandung dan RS Sartika Asih Kota Bandung, pakaian dalam korban, seprai warna biru muda, serta celana jins abu-abu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa kayu gagang sapu dengan panjang sekitar 50 cm, besi pipa dengan panjang sekitar 80 cm, gunting dengan gagang dibalut kain, serta pisau dengan panjang kurang lebih 30 cm dengan gagang warna pink. Benda-benda tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengancam sekaligus menganiaya korban.

Atas kebiadaban yang dilakukan, IR dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun dan dengan Rp 5 miliar,” ungkap Ngajib. (cesar)

Feeds