POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Hingga November 2015, pertambahan Wajib pajak di Kota Bandung meningkat menjadi seribu wajib pajak. “Mungkin iklim di kita memang harus begini, ada tekanan dari pemerintah,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kepada wartawan, Senin (2/11/2105).
Emil–sapaan akrabnya menambahkan, pertambahan signifikan terjadi setelah Pemkot Bandung bersama pihak kepolisian membentuk tim penertiban pajak. Meski diakui juga tanpa ada atekanan dari pihak berwenang. “Setelah tim ini bekerja kurang lebih satu bulan, wajib pajak bertambah sebanyak 700. Sedangkan wajib pajak yang bertambah secara normal sekitar 300 pengusaha,” terangnya.
Sebagai shock terapi, dalam waktu dekat Emil akan ikut dengan tim penertiban untuk mendatangi wajib pajak yang bandel. “Namun tempat dan waktunya masih dirahasiakan,”terangnya.
Selain itu, lanjut Emil Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan melakukan lelang terkait pengadaan mesin pembaca pajak untuk mesin kasir. “Kami juga menyiapkan seribu unit mesin seperti ini,” katanya.
Dengan adanya mesin ini, nantinya setiap transaksi yang terjadi akan dicatat dan dihitung pajaknya secara otomatis oleh mesin pencatat pajak yang ada di Disyanjak.
Selain itu, Emil meminta aparat kewilayahan untuk memiliki kewenangan agar bisa mengambil pajak kepada pengusaha yang ada di wilayahnya. Sehingga, tidak harus Disyanjak yang memungut pajak. “Ini salah satu bentuk desentralisasi kepemimpinan,” tambahnya.
Beberapa mata pajak yang bisa diambil oleh aparat kewilayahan adalah PBB dan pajak kendaraan. (mur)