Pelanggaran Pilbup Bandung, Dewan Minta Panwaslu Cepat Tanggap

Kritisi Panwaslu

Kritisi Panwaslu

POJOKBANDUNG.com, SOREANG– Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) agar DPRD mengawasi kinerja Panswalu dan KPU Kabupaten Bandung.

“Panwaslu Kabupaten Bandung harus cepat tanggap terhadap potensi-potensi pelanggaran, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tutur Yanto.

Jika Panwaslu Kabupaten Bandung tidak cepat tanggap, maka dikhawatirkan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bandung tahun 2015 menyisakan konflik di kemudian hari.

“Jangan sampai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan sukses tapi menimbulkan ekses. Kalau berbagai pelanggaran dibiarkan, bisa menimbulkan potensi konflik. Intinya, kita di Komisi A akan memfasilitasi aduan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai dengan tupoksi,” tandasnya.
KPJB Kabupaten Bandung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, senin (2/11). Kedatangan mereka untuk meminta anggota legislatif mengawasi kinerja Panwaslu dan KPU Kabupaten Bandung.

Ketua KPJB Kabupaten Bandung, Lili Muslihat mengatakan, kinerja Panwaslu dan KPU Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Bandung 2015 tidak maksimal, bahkan cenderung membiarkan potensi pelanggaran yang marak terjadi.

Dia mencontohkan, dalam dua pekan terakhir beredar alat peraga kampanye (APK) berupa contoh surat suara yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam contoh surat suara tersebut, sangat mirip dengan contoh surat suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Bandung, bedanya dalam surat suara yang beredar tersebut, hanya menampilkan satu gambar pasangan calon saja, sementara dua pasangan calon lain tidak bergambar.

“Contoh surat suara itu, banyak bereda di wilayah timur Kabupaten Bandung seperti Cileunyi, Cibiru, Dayeuhkolot dan Baleendah. Kebanyakan tertempel di Kampung-kampung,”tutur LIli.

APK tersebut sudah jelas ilegal, pasalnya KPU Kabupaten Bandung hanya memberikan APK berupa pamflet dan leaflet. Untuk contoh surt suara, tidak diberikan kepada Pasangan Calon.

“Saya menemukannya sudah dari dua pekan lalu, anehnya panwaslu membiarkannya. Padahal, mereka kan punya Panwascam dan PPL, seharusnya bisa mengetahui ada APK yang tidak disediakan oleh KPU dan itu melanggar,” ujarnya.

Lili melanjutkan, karena merasa Panwaslu tak mengambil langkah apapun juga. Akhirnya, kata dia, Lili memilih mengadukan masalah itu ke Komisi A DPRD Kabupaten Bandung. Namun sayangnya, dalam audiensi yang digelar tersebut, hanya dihadiri oleh Komisi A DPRD dan KPU. Sedangkan dari Panwaslu, tak satupun menunjukan batang hidungnya.

Ia berharap temuan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu, KPU dan instansi terkait lainnya. Karena jika dibiarkan jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, Panwaslu dan KPU harus melakukan penertibaan. Panwaslu harus segera menindaklanjutinya. Serta melimpahkan kasus ini ke sentra penegakan hukum terpadu,” katanya. (mld)

Feeds