POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Sidang terhadap Bupati Sumedang Non-aktif Ade Irawan, kembali gagal digelar. Itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, sidang mantan Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut, akan digelar pada Rabu (4/11/15) nanti.
Sebelumnya diberitakan, sidang Ade sempat tertunda pada Rabu (28/10/15) lalu, karena JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Sumedang Non-aktif Ade Irawan didakwa telah melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011. Ade dinyatakan bersama-sama terdakwa lainnya memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ade Irawan saat itu kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2011, dan bersama pimpinan dewan lainnya, serta Sekwan Edi Djuanedi melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada tahun anggaran 2010 dan 2011.
(cesar)