POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan upah minimum provinsi pada 2016 mendatang. Hal ini menjadi yang pertama setelah dalam 5 tahun terakhir pemprov di bawah pimpinan Gubernur Ahmad Heryawan tidak menetapkan UMP.
Heryawan mengatakan, UMP Jabar 2016 sebesar Rp 1,3 juta. Angka ini mengacu pada penetapan upah minimum kabupaten/kota 2015 yang terendah di Jabar.
“Naik 11 persen an,” kata Heryawan di Bandung, Senin (2/11/2015). Menurut Heryawan, penghitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan.
PP tersebut merupakan dasar baginya dalam memberlakukan kembali UMP. “Ada PP baru, kita tentu secara hukum struktural pemerintah, mengacu pada PP tersebut. Apalagi ada Surat Edaran Mendagri PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mewajibkan semua provinsi untuk menetapkan UMP sebelum UMK,” katanya.
Heryawan optimistis kehadiran UMP tidak akan mengganggu proses penetapan UMK. Menurutnya, UMP tidak akan disalahgunakan untuk penetapan UMK.
“Insha Alloh tidak ada yang menyalahgunakan. Siapa yang mau menyalagunakan, pengalaman dulu juga tidak ada. Jadi tidak akan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk dijadikan sebagai acuan upah minum kabupaten/kota terendah,” bebernya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, proses penetapan UMP Jabar 2016 berlangsung secara demokratis. Pada Jumat (23/10) lalu, seluruh kepala dinas tenaga kerja provinsi diundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan penjelasan tentang PP Nomor 78 Tahun 2015.
Selanjutnya, pada Senin (26/10) lalu, pihaknya melakukan pembahasan di tingkat provinsi. “Saat rapat tidak semua hadir, tapi sudah memenuhi kuorum dan disepakati untuk menggunakan UMK terendah di Jabar 2015 sebagai dasar penghitungan UMP. Saat itu (2015) UMK Ciamis terendah,” singkatnya. (agp)