POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Polres Garut melalui jajaran polseknya berhasil mengungkap peredaran ganja di daerah Garut pada Kamis (29/10/15) kemarin. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25,12 kg paket ganja siap edar diamankan Polsek Leuwiliang, Garut.
“Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kosong di Kampung Gunung Peteuy, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, alhasil kita temukan puluhan paket ganja, dan tiga orang dalam rumah kosong tersebut,” kata Pudjo, Minggu (1/11/15).
Pudjo menambahkan, ketiga orang yang diamankan diantaranya, DA (26), BS (24), dan GI (25).
“Di dalam rumah kosong tersebut terdapat ganja satu karung yang berisikan 23 bata,” katanya.
Pudjo menjelaskan, sampai saat ini ketiga orang yang diamankan tersebut, masih dimintai keterangan, terkait asal barang dan akan dikemanakannya puluhan paket ganja tersebut.
“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran mereka masing-masing. Sedangkan untuk yang terbukti sebagai pengedar dikenakan pasal 114 dan atau 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” katanya. (cesar)