Ini Asalan DPRD Kota Bandung Tolak Usulan Kenaikan PPJU

DPRD Kota Bandung

DPRD Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Ketua Pansus V DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menyebutkan kondisi ekonomi masyarakat Bandung saat ini masih belum stabil. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rencanya pemerintah pusat mencabut subsidi Tarif Daya Listrik (TDL) per Januari 2016 nanti.

“Atas alasan-alasan itu, DPRD menilai rencana kenaikan PPJU untuk kondisi sekarang ini sangat tidak tepat. Sebaliknya, malah akan membenani masyarakat,” tandas Andi dalam rapat Pansus V DPRD Kota Bandung, Sabtu (31/10/2015).

Oleh karena itu, Andi meminta Pemkot Bandung untuk mencari alternatif lain demi menghemat pembayaran listrik, misal Pemkot bisa mengganti lampu yang lebih irit. Andi juga menilai keberadaan PJU masih belum merata, padahal masyarakat sudah membayar pajaknya.

“Pemkot harus adil, soalnya semua masyarakat bayar pajak. Ini kan tidak adil. Idealnya Pemkot mencari alternatif lain daripada menaikkan PPJU,” ungkap Andi.

Andi menyebutkan, pendapatan PPJU selama ini cukup besar, bisa mencapai angka Rp 160 miliar per tahun.
DPRD Kota Bandung menolak usulan Pemkot Bandung terkait rencana kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Penolakan itu mencuat dalam rapat Pansus V yang tengah membahas revisi Perda tentang Pajak Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Sabtu (31/10/2015)

Usulan kenaikan besaran PPJU untuk beberapa golongan itu, disampaikan Pemkot Bandung sebelumnya lewat Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak). Tarif PPJU untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan Sosial (S3) ditetapkan sebesar 6 persen atau naik 3 persen dari tarif sebelumnya yang ditetapkan Perda No 20 tahun 2011.

Kenaikan tarif juga diusulkan untuk penggunaan listrik PLN untuk golongan Rumah Tangga (R1, R2 dan R3) dengan daya 900 VA ke atas yaitu 8 persen atau naik 2 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif golongan bisnis kecil (B1) dan bisnis menengan (B2) juga diusulkan naik menjadi 8 persen atau 2 persen lebih tinggi dibanding tarif dalam Perda sebelumya. Untuk tarif golongan bisnis besar (B3) ditetapkan sebesar 8 persen atau naik 2 persen.

Sedangkan tarif golongan industri kecil (I.1) diusulkan tetap yaitu 2,5 persen. Dan tarif untuk golongan industri menengah (I.2) sampai golongan industri besar (I.3-I.4) juga diusulkan tetap yaitu 3 persen.

Semua usulan tersebut akhirnya ditolak DPRD. Pasalnya, kenaikan tarif hanya akan membebani warga Bandung.

“Kami menolak usulan yang disampaikan. Kenaikan tentunya kurang berpihak dan hanya membebani masyarakat,” ujar Ketua Pansus V, Aan Andi Purnama.

Menurut Andi, keputusan itu sudah menjadi ketetapan Pansus yang dipimpinnya. Artinya, saat ini tahapan pembahasan perda sudah masuk finalisasi tinggal disahkan melalui agenda rapat paripurna. (mur)

Feeds

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis tanpa Biaya

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …

Di Subang, Satu Anggota Dewan Bakal di PAW

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-DPRD Kabupaten Subang bakal menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus. Hal …
Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Pj Bupati Subang Imran ajak para camat untuk memahami tentang arti ‘kebersamaan”. Menurut Imran kebersamaan itu sangat penting. …