DPRD Kota Bandung Tolak Usulan Kenaikan PPJU

DPRD Kota Bandung

DPRD Kota Bandung

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–DPRD Kota Bandung menolak usulan Pemkot Bandung terkait rencana kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Penolakan itu mencuat dalam rapat Pansus V yang tengah membahas revisi Perda tentang Pajak Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Sabtu (31/10/2015)

Usulan kenaikan besaran PPJU untuk beberapa golongan itu, disampaikan Pemkot Bandung sebelumnya lewat Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak). Tarif PPJU untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan Sosial (S3) ditetapkan sebesar 6 persen atau naik 3 persen dari tarif sebelumnya yang ditetapkan Perda No 20 tahun 2011.

Kenaikan tarif juga diusulkan untuk penggunaan listrik PLN untuk golongan Rumah Tangga (R1, R2 dan R3) dengan daya 900 VA ke atas yaitu 8 persen atau naik 2 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif golongan bisnis kecil (B1) dan bisnis menengan (B2) juga diusulkan naik menjadi 8 persen atau 2 persen lebih tinggi dibanding tarif dalam Perda sebelumya. Untuk tarif golongan bisnis besar (B3) ditetapkan sebesar 8 persen atau naik 2 persen.

Sedangkan tarif golongan industri kecil (I.1) diusulkan tetap yaitu 2,5 persen. Dan tarif untuk golongan industri menengah (I.2) sampai golongan industri besar (I.3-I.4) juga diusulkan tetap yaitu 3 persen.

Semua usulan tersebut akhirnya ditolak DPRD. Pasalnya, kenaikan tarif hanya akan membebani warga Bandung.

“Kami menolak usulan yang disampaikan. Kenaikan tentunya kurang berpihak dan hanya membebani masyarakat,” ujar Ketua Pansus V, Aan Andi Purnama.

Menurut Andi, keputusan itu sudah menjadi ketetapan Pansus yang dipimpinnya. Artinya, saat ini tahapan pembahasan perda sudah masuk finalisasi tinggal disahkan melalui agenda rapat paripurna.  ((mur)mur)

Feeds