Polda Jabar Ungkap Ribuan Pakaian Illegal

baju bekas

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi mengungkap penjualan pakaian bekas impol ilegal di Kota Bandung. Seorang pria berinisial SYA (50) menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus selama seminggu. Diketahui SYA berjualan pakaian impor tanpa memiliki izin resmi.

“Setelah memiliki petunjuk, kami melakukan penggeledahan ke tempat jualannya pada tanggal 22 Oktober 2015. Di tempat jualannya kami temukan barang bukti kejahatan yang dilakukan tersangka,” ujar Sulistyo ketika ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (30/10/2015).

Dari tangan tersangka, lanjut Sulistyo, pihaknya menemukan 47 karung besar yang berisi pakaian bekas impor. Pakaian itu berasal dari luar negeri yang dikirim setiap satu bulan sekali. Adapun proses pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen atau legalitas yang sah.

“SYA membeli pakaian bekas impor dari SUK yang datang ke Pasar Induk Gedebage. Sebelum terjadi transaksi, SUK menawarkan pakaian bekas impor tersebut. Setelah ada kesepakatan harga, SUK mengirim barang tersebut,” ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, metode transaksi SYA dan SUK dilakukan dengan cara pembayaran tunai. Pengiriman pakaian bekas impor tersebut dikirim oleh orang kepercayaan SUK. Adapun SUK menjual pakaian impor ilegal itu di sekitar Pasar Induk Gedebage Kota Bandung dan di Tasikmalaya.

“Tersangka melakukan perbuatannya selama setahun terakhir. Setiap satu karungnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu. Adapun setiap karungnya tersangka harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp 1 juta,” ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, SYA melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. SYA terancam sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun. Selain itu, SYA juga terancam pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

“Kasus ini masih didalami dan dikembangkan. Sedangkan SUK kini menjadi buronon Ditreskrimsus Polda Jabar,” ujar Sulistyo. Adapun SYA belakangan diketahui warga Kecamatan Panyileukan. (cesar)

Feeds

Klaim JHT Gratis Hindari Calo

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …