POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Perkara kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Kadisdik Jabar Asep Hilman terus diusut. Itu tergambar dengan rutinnya pihak Kejati Jabar memanggil saksi terkait pengadaan buku tersebut pada tahun anggaran 2010 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.
Kepala Sesksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, mengatakan, pengembangan kasus dengan pemeriksaan saksi saat ini terus dilakukan penyidik.
“Diantaranya kita sudah memanggil Mantan Kadisdik Jawa Barat Wahyudin Zarkasi dua kali, dan kemarin Sekdis-nya Dedi Sutardi juga kita panggil,” ujar Suparman, Jumat (30/10/2015).
Suparman mengatakan, tersangka dalam kasus ini, masih satu orang yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.
“Kalau saat ini, belum sampai ke situ. Saat ini pemeriksaan saksi masih dilakukan. Tersangka baru satu orang,” tukasnya.
Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga berperan dalam tiga sangkaan. Diantaranya, mark up harga buku dari alokasi anggaran pada 2010 senilai Rp 4,6 miliar, menggunakan perusahaan fiktif untuk memenangkan tender tersebut dan dalam perealisasiannya, buku aksara sunda tidak disebarkan ke seluruh sekolah se-Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. (cesar)