POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menegaskan masalah izin operasional mobil Bandung Tour on Bus (Bandros) itu kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Bukan ranah Polrestabes untuk mempertanyakan hal tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menindaklanjuti pernyataan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) soal Bandros belum mempunyai uji kelaikan sebagai angkutan. Bahkan Kemenhub menyebutkan, pengesahan rancang bangun Bandros pun berbeda dengan operasionalnya.
Yoyol menyebutkan, jika memang Kemenhub tahu tentang Bandros kenapa mereka tidak melarangnya. Jika demikian, mereka melakukan pembiaran.
“Kalau kita (Polrestabes) hanya proses kenapa meninggalnya orang di mobil. Apakah ada kelalaian, penyababnya apa. Nah itu yang kita proses,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (30/10/2015).
Menurutnya, layak tidak layaknya Bandros beroperasional itu merupakan kewenangan instansi tersebut. Mereka punya kewenangan untuk melakukan hal itu, dan memang sudah kewajibannya.
“Kalau Dishub tahu tidak layak, kenapa tidak ditangkap. Apa gunanya dia, lalu apa kewajiban dia. Jangan lempar bola, lempar dari masalah. Kalau ini ada kecelakaan, saya proses secara hukum,” ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya yang diambil kepolisian, saat ini melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang kenyataannya dengan keberadaan Bandros itu membahayakan penumpang akan distop, karena selama ini baru kelalaian (penumpang).
Disinggung soal pemakaian plat hitam, Yoyol kembali menegaskan, lagi-lagi itu bukan kewenangan kepolisian, tapi masuk ranahnya Dishub.
Ditanya soal STNK dan nomor kendaraan tidak terdaftar di Samsat, Yoyol mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dulu. Jika memang terbukti akan diambil tindakan dan akan diperiksa semuanya.
“Kita cek tanggungjawab siapa. Operasionalnya seperti apa, izinnya dan kegunaannya apa. Itu milik siapa. Nanti kita akan koordinasi dengan Ditlantas langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar, AKBP Indra Jafar mengaku mobil Bandros sendiri sudah ada jauh sebelum dirinya berdinas di Ditlantas Polda Jabar.
“Saya belum ditanya. Faktanya, setiap kendaraan bermotor, bermesin yang berjalan di jalan umum harusnya terdaftar,” katanya saat dihubungi.
Ditanya apakah sudah ada pemeriksaan, Indra mengaku hingga kini Samsat belum melakukan pemeriksaan data kendaraannya. Karena hingga kini belum ada permintaan dari penyidik Polrestabes Bandung. (cesar)