Serikat Buruh Desak Pemkab Bandung Barat Tolak PP Baru

demo buruh di kbb

demo

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Serikat Pekerja (SP) atau Buruh se-Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemkab Bandung Barat untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan. Para Buruh memintta agar menolak karena dianggap merugikan dan tidak berpihak terhadap buruh.

Aspirasi itu disampaikan 8 serikat pekerja (SP) se-Kabupaten Bandung Barat anatar lain SPSI, SPN, SBSI, SPMI, dan sebagainya kepada Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra, Kamis (29/10/ 2015). Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo beserta pejabat terkait lainnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI Kabupaten Bandung Barat Bawit Umar menegaskan, SP dan semua pekerja Kabupaten Bandung Barat tidak setuju pemberlakukan PP 78 Tahun 2015 tersebut digunakan untuk menghitung besaran UMK tahun 2016.

Pasalnya formula untuk menghitung besaran upah minimum kabupaten/kota dianggap tidak berpihak pada buruh, bahkan cenderung merugikan. Posisinya merugikan buruh karena formulasi perhitungan penetapan UMK dari UMK yang berlaku sekarang ditambah kenaikan inflasi, dan ditambah laju pertumbuhan ekonomi (LPE).

Formulasi perhitungan UMK 2016 ini sangat merugikan kaum buruh. Terlebih inflasi dan LPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan, bukan daerah melainkan tingkat nasional.

“Dari sekarang pemerintah pusat sudah menghitung bahwa laju inflasi tahun 2016 sebesar 4,6 persen, sedangkan LPE 2016 diperkirakan 5,5 persen sehingga jika dijumlahkan sekitar 10,1 persen. Itu berarti kenaikan UMK tahun 2016 sekitar 10,1 persen, sedangkan harga terus berfluktuasi tiap hari tidak menunggu sampai tahun 2016. Formulasi perhitungan seperti itu tidak rasional,” tuturnya saat ditemui di Ngamprah, kemarin.

Wakil Bupati Yayat T Soemitra memahami apa yang menjadi aspirasi dari para SP dan buruh Kabupaten Bandung Barat. Setiap warga negara punya hak untuk menolak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, jika memang itu dirasa merugikan pekerja maka bisa dikaji kembali.

“Tadi saya jelaskan kepada peserta audensi tentang posisi pemerintah daerah dalam hal ini. PP-nya kan sudah ditandatangani, tapi bukan berarti Pemkab Bandung Barat menutup mata aspirasi ini akan kita sampaikan kepada pemerintahan lebih atas. Sekarang kita tunggu saja juklak-juknisnya dulu dari PP 78 tersebut, siapa tahu ada poin-poin yang mengakomodir kepentingan kaum pekerja,” kata Yayat T Soemitra. (bie)

Feeds