Napi Bandel Transaksi Narkoba di Rutan Kebonwaru

Ilustrasi sabu

Ilustrasi 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Kendati berada di rumah tahanan (rutan), narapidana ini masih transaksi narkoba. Setidaknya, itu dilakukan Juhaeri alias Toi (26) di dalam Rutan Kebonwaru, Bandung. Juhaeri adalah napi kasus pencurian yang didakwa undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Toi terungkap dalam sidang dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (28/10/2015).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedy Setiawan menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal saat dihubungi Agung (narapidana) sekitar Juni 2015, bahwa ada narapidana yang memerlukan sabu sebanyak satu gram.

“Kemudian terdakwa menghubungi Yadi (DPO). Yadi pun menyanggupi dengan harga Rp 1,6 juta per gramnya,” ujarnya dalam persidangan.

Ia menyebutkan, terdakwa kemudian menghubungi Agung agar mengambil uangnya di konsumen. Setelah itu terdakwa mentransfer Rp 1,5 juta kepada rekening BCA atas nama Melda sesuai permintaan Yadi.

Setelah barang yang dipesan ada, lanjutnya, Yadi memasukkan sabu dalam nasi timbel yang dibungkus dus kotak, dan diserahkan kepada seorang napi yang sedang korpe agar diberikan kepada terdakwa di sel D3 Rutan Kebonwaru.

Selanjutnya, pada 3 Juni 2015 terdakwa kedatangan napi yang tidak dikenal memberikan nasi kotak berisi timbel sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian saat dibuka dalam nasi timbel terdapat satu klip plastik bening berisi sabu.

“Oleh terdakwa sabu tersebut sempat dipakai sedikit. Sisanya kemudian dibungkus pakai kertas air mas bekas rokok,” tuturnya.

Namun, sebelum sempat diberikan kepada konsumen, pada 4 Juni 2015 sekitar pukul 14.30 WiB, petugas BNN Jabar melakukan operasi di Rutan Kebonwaru. Petugas menemukan bungkusan air mas bekas rokok yang berisi kristal bening yang diduga sabu.

Saat dites urine, terdakwa positif mengonsumsi metamefetamin, dan mengakui barang tersebut miliknya. Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,0025 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat satu, 112 ayat 1, dan 127 ayat satu Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(sar)

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …