POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Komitmen kepala daerah di Jawa Barat dalam menyuguhkan laporan keuangan dinilai masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari belum banyaknya pemerintah daerah yang menerima predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Ayi Hambali dalam seminar mengenai transparansi keuangan yang digelar BAP DPD RI, di Bandung, Rabu (28/10). Acara tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Pemprov Jabar Perry Soeparman serta inspektorat dari seluruh kabupaten/kota di Jabar.
“Komitmen kepala daerah jika sungguh-sungguh, maka tidak ada yang susah,” katanya. Ayi menyontohkan, Kabupaten Subang menerima predikat disclaimer dari BPK.
Hal ini menunjukkan banyaknya kesalahan pada laporan keuangan yang disuguhkan. “Subang disclaimer. Mana (kesalahan) yang sengaja, mana yang tidak sengaja, itemnya banyak sekali,” kata Ayi.
Bahkan, lanjut dia, banyak kesalahan yang terindikasi melanggar hukum. “Mereka (BPK) tahu mana yang salah karena disengaja atau tidak disengaja,” katanya.
Oleh karena itu, Ayi menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menyuguhkan laporan keuangan yang baik. Satu-satunya cara yang harus ditempuh yakni semaksimal mungkin dalam menyuguhkan laporan keuangan berbasis akrual.
Ayi mengakui, pemerintah daerah di Jabar masih banyak yang keberatan saat harus menyuguhkan laporan keuangan berbasis akrual. Mereka beralasan terkendala faktor sumber daya manusia.
Padahal, Ayi menilai, menyuguhkan laporan keuangan berbasis akrual bukanlah yang sulit. Terlebih, Jabar tidak kekurangan SDM yang berkualitas.
“Setelah bertemu inspektorat, tidak terlalu sulit,” ujarnya. Lebih lanjut dia katakan, adanya persoalan dalam laporan keuangan ini tidak terlepas dari peran inspektorat yang belum optimal.
Sebagai pengawas internal, inspektorat harusnya mampu membantu pemerintah daerah dalam menyuguhkan laporan keuangan yang baik. Oleh karena itu, kata Ayi, keberadaan BAP DPD RI diharapkan mampu mengoptimalkan peran inspektorat.
“Mengajukan RUU pengawasan, sehingga ada peran inspektorat lebih jauh lagi,” ucapnya. Selain itu, BAP DPD RI pun akan mendorong agar setiap temuan yang berpotensi melanggar hukum ditindaklanjuti.
“Hasil BPK diserahkan ke DPD, DPR. Dari situ ada temuan, yang ditindaklanjuti BAP adalah temuan. Temuan berindikasi kerugian negara apa sudah ditindaklanjuti atau belum,” pungkasnya. (agp)