Penyelundup 30 Ribu Bibit Lobster Terancam 10 Tahun Bui

bibit lobster

bibit lobster

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tiga pelaku aksi penyelundupan 30 ribu bibit lobster jenis Panurilus dari Pantai Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi berhasil diciduk aparat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Indonesia. Mereka dibekuk ketika hendak menyelundupkan lobster yang dikemas pada 176 kantong dengan enam kopor. Atas ulahnya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara beserta denda Rp5 miliar.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Indonesia Harry Mulyana, digagalkannya aksi penyelundupan ini terjadi setelah petugas bidang intelejen mencurigai tiga penumpang pesawat Silk Air MI195 dengan rute Bandung – Singapore pada (16/10) lalu.

“Tiga pelaku itu diantaranya berinisial LYC, MIB dan DA. Dari tahap pemeriksaan yang dilakukan melalui X-ray dan penyidikan, mereka telah terbukti mengedarkan bibit lobster seharga Rp1 miliar,” ujar Harry di Kantor Bea Cukai Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (28/10/2015).

Harry menuturkan, tindakan eksportir bibit lobster ini merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Harry menjelaskan, penelusuran sindikat penyelundup bibit lobster saat ini terus didalami oleh penyidik Bea Cukai. Tiga penyelundup ini, dijerat dengan pasal 102 A huruf a Undang Undang nomor 17/2006 Tentang Kepabeanan.

“Maksimal hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” papanya. (cesar)

Feeds