Ade Irawan Ingin Titip Uang Kerugian Daerah

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan kembali menjalani sidang kasus korupsi perjalanan dinas  di PN Bandung.

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan kembali menjalani sidang kasus korupsi perjalanan dinas di PN Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di hadapan majelis mengajukan permintaan soal kerugian daerah dalam perjalanan dinas yang ada dalam dakwaan. Ade ingin menitipkan uang kerugian daerah tersebut.

Itu terungkap dalam lanjutan sidang terhadap Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di ruang satu Pengadilan Tipikor, PN Kelas 1A. Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (28/10/2015).

“Saya ingin menitipkan kerugian daerah sesuai dakwaan,” ujar Ade Irawan.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara meminta agar terdakwa Ade Irawan langsung membicarakannya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, baru nanti JPU memberikan laporan ke majelis.

“Untuk hal itu tidak bisa dilakukan di persidangan. Silakan langsung biacara dengan jaksa,” ungkap Marudut.

Sidang tuntutan terhadap Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan ditunda. Sebab, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan sempat dibuka Ketua Majelis Marudut Bakara. Namun, JPU Oneri meminta agar majelis memberikan waktu pekan depan, karena rentut terhadap Ade Irawan belum turun.

“Sebelumnya kami mohon maaf. Karena rentut dari Kejagung belum turun, berkenan majelis memberikan kami waktu satu minggu lagi,” katanya di persidangan.

Atas permintaan tersebut, majelis pun menunda sidang hingga Rabu 4 November 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Kami harap penuntut gunakan waktu sebaik-baiknya. Jadi pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Marudut.

Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan didakwa telah melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011. Ade dinyatakan bersama-sama terdakwa lainnya memperkaya diri sendiri dan terdakwa lainnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ade Irawan saat itu kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2011, bersama pimpinan dewan lainnya, dan Sekwan Edi Djuanedi melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada tahun anggaran 2010 dan 2011. (cesar)

Feeds