POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Vonis terhadap JN alias Joe, ABG yang tega menganiaya hingga menewaskan seorang juru parkir Budi alias Budol, dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.
Serupa dengan lima ABG lainnya yang dituntut empat tahun penjara. Seusai sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negei Bandung, jaksa dan penasihat hukum terpidana menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ridwan, menghormati keputusan hakim soal vonis terhadap para pelaku yang semuanya anak di bawah umur. “Namun kami mendesak jaksa untuk melakukan banding,” ujar Ahmad singkat.
Selama berlangsungnya sidang, tampak sejumlah polisi berjaga-jaga lengkap dengan senjat laras panjang. Sidang itu, dihadiri pula puluhan rekan korban yang menunggu di luar ruangan. Begitu keluar pintu ruang sidang, keenam terpidana dikawal sejumlah polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan Kejari Bandung.
Rabu tengah malam (23/9/2015) lalu, Budi alias Budol tewas dengan luka tusuk di tubuhnya saat berada di salah satu mini market, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung. Kesehariannya, Budi bertugas sebagai juru parkir di tempat belanja tersebut.
Para pelaku menganiaya Budi dipicu salah satu pelaku yang merasa sakit hati lantaran diludahi korban. Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keenam ABG tersebut beberapa saat setelah kejadian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada JN alias Joe (16) lima tahun penjara terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan juru parkir, Budi Mandasari alias Budol (29).
Sementara, lima terdakwa lainnya, EG alias Ipey (16), DN alias Randi (16), YD alias Baben (16), JM alias JE (17) dan RF alias Ifan (17), divonis tiga tahun penjara.
Dalam persidangan Selasa (27/10) itu, JN alias Joe terbukti mengeroyok dan membunuh. Bahkan, terpidana yang terbilang masih ABG itu merupakan pelaku utama yang mengesekusi korban menggunakan senjata tajam. Akibat aksi sadisnya, JN dijerat Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana. Sedangkan lima pelaku lainnya, yang juga masih anak di bawah umur diganjar Pasal 170 KUHPidana.
Kasus penganiayaan disertai pembunuhan yang menewaskan korban Budi dipicu salah satu pelaku yang merasa sakit hati lantaran diludahi korban. Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keenam ABG tersebut beberapa saat setelah kejadian.
(cesar)