Pasangan Kekasih di Cilengkrang Dipaksa Telanjang Lalu Dipalak

polsek cileunyi

Kapolsek Cileunyi Kabupaten Bandung, Kompol Edi Suwandi (kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pemerasan oknum Volunter taman wisata tapal Kuda Gunung Manglayang di Mapolsek Cileunyi.

POJOKBANDUNG.com, CILEUNYI – Seorang oknum Volunter taman wisata tapal Kuda Gunung Manglayang, dibekuk Satreskrim Polsek Cileunyi karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung gunung yang berada di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung tersebut.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi mengatakan, penangkapan oknum volunter berinisial YS alias Godeg tersebut, setelah pada Minggu (25/10/2015) lalu, dua orang mahasiswa yakni KM (17) dan N (17) melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka ketika mereka sedang kemping.

“Kejadiannya sekira pukul 01.00, Tersangka mendatangi tenda korban yang sedang kemping di  Batu Kuda Gunung Manglayang,”tutur Edi, Selasa (27/10/2015).

Dengan menuduh korban melakukan tindakan asusila, tersangka memaksa korban untuk membuka pakaiannya, kemudian mengambil foto korban yang hampir telanjang.

“Ini modus baru di wilayah Polres Bandung, tersangka memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan memotretnya menggunakan telepon genggam korban,”katanya.

Setelah mengambil foto, tersangka mengancam akan menyerahkan foto tersebut kepada juru kunci atau menyebarkannya lewat internet.

Menurut Edi, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk menebus telepon genggam dan foto yang terdapat didalamnya.

“Pertama tersangka meminta uang sebesar Rp1,2 juta, namun terjadi negosiasi dan disepakati Rp500 ribu,”imbuhnya.

Karena merasa diperas, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cileunyi. Setelah mendapat laporan, kepolisian kemudian menangkap tersangka di rumahnya, Desa Cikoneng Kecamatan Cilengkrang.

“Tersangka mengaku melakukannya sendiri, tapi masih kami kembangkan, karena bisa saja modus pemerasan seperti itu dilakukan juga dengan orang lain,”ujarnya.

Menurut edi, tersangka diduga sering melakukan pemerasan dengan modus yang sama. Pasalnya, dari hasil penyelidikan terdapat beberapa korban lain.

Tersangka membantah jika dirinya memeras pengunjung Tapak Kuda Gunung Manglayang. Menurutnya, sebagai volunter dia hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

“Mereka (korban) mesum, makanya saya samperin,”katanya.

Sebagai bukti jika korban telah melakukan perbuatan mesum, Godeg kemudian memotretnya untuk diserahkan kepada juru kunci yang merupakan mertuanya sendiri.

“Maunya memang dibawa ke kuncen (juru kunci), tapi kasian. Mereka juga menawarkan uang untuk menebus HP. Awalnya saya minta Rp1,2 juta, tapi mereka menawar Rp500ribu,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 369 KUHPidana dengan ancaman paling lama empattahun peenjara dan pasal 289 dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (mld)

Feeds