POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar terus berlanjut. Kali ini, dua Pejabat Disdik Jabar diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Suparman, dua pejabat yang diperiksa saat ini adalah Aang dan Amin.
“Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam pengadaan yang menyeret tersangka AH yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Suparman, Selasa (27/10/2015).
Kasus yang yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar itu, terjadi dalam tiga dugaan. Diantaranya, mark up harga buku dari alokasi anggaran pada 2010 senilai Rp 4,6 miliar, menggunakan perusahaan fiktif untuk memenangkan tender tersebut dan dalam perealisasiannya, buku aksara sunda tidak disebarkan ke seluruh sekolah se kabupaten dan kota di Jabar.
“Dua saksi ini dipanggil karena pada saat itu sebagai tim pemeriksa barang pengadaan,” terangnya.
(cesar)