POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Terkait status aset Pemkab berupa tanah yang terletak di Blok Perikanan Kelurahan Karanganyar Subang yang kini telah berada di tengah komplek PT. Taekwang Industrial Indonesia,Fraksi PDIP menyarankan agar PT. Taekwang mentaati proses hukum yang berlaku.
“Sudah saharusnya PT. Taekwang tidak melakukan tindakan semau gue, tau semena-mena terhadap aset Pemkab Subang. Mereka harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Ending Suryadi saat membacakan Pemandangan Umum F-PDI Perjuangan pada Sidang Paripurna, Senin (26/10/2015)
Dan PDI Perjuangan meminta,agar pihak pemerintah daerah segera memberikan penjelasan tentang status tanah tersebut.
“Jika memang telah terjadi pelepasan hak tanah aset Pemda, F-PD meminta agar melibatkan appraisal independen agar memberikan penilaian yang objektif,” tegas Ending.
Sementara menurut F-Partai Golkar mengenai pelepasan tanah kepada PT. Taekwang, lebih cenderung terhadap memperhatikan keuntungan yang diperoleh Pemerintah Daerah.
Sidang Paripurna mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda No. 4 tahun 2010 tentang Pasar Tradisional dam Toko Modern serta Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang status Tanah di PT. Taekwang Subang. Tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 71 tahun 1990 seluas 9.640 meter persegi.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dihadiri oleh 44 anggota DPRD, Bupati Subang, Ojang Sohandi dan jajaran pejabat Pemkab Subang serta perwakilan Muspida Kabupaten Subang. (anr)