BNN Bekuk Dua Anggota TNI Pengedar Narkoba

bnn

bnn

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso sukses mengungkap peredaran narkotika di Jakarta Timur. Dau dari Empat orang berhasil ditangkap diantaranya merupakan anggota TNI AD.

Letkol WW (51), Serma SI (43), AF, dan SY ditangkap di Jalan Bungur, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 1000 butir siap edar di diskotek-diskotek di DKI Jakarta.

“Pengungkapan berdasarkan hasil pengamatan terhadap jaringan narkoba yang memasok ke diskotek di sekitaran Jakarta,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Pengungkapan kasus, kata Buwas sapaan Budi Waseso, berawal dari tertangkapnya sepasang suami-istri AF dan SY di sebuah rumah di Jalan Bungur, Ciracas. Kemudian BNN melakukan pendalaman sehingga petugas mengamankan WW di sekitar lokasi lampu merah Ceger-Kampung Rambutan.

Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SI di Pom Bensin Jalan Supriyadi Kelurahan Rambutan, Ciracas. Penangkapan SI diawali dengan gencatan senjata, akibatnya, tersangka menerima enam luka tembak ke sekujur tubuhnya.

“Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Ini merupakan tindakan tegas, kami lumpuhkan pelaku,” terangnya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, SI dibawa ke Rumah Sakit Sukanto Kramat Jati untuk divisum kemudian demi mendapatkan pengobatan medis atas 6 luka tembakan yang didapatnya. Selanjutnya, dari tempat tersebut, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Kesdam Jaya Cijantung oleh Denpomdam Jaya.

Menurut Budi Waseso, kasus narkotika yang melibatkan dua anggota TNI itu diserahkan ke Puspom TNI dan Pomdam Jaya. Dia menilai aparat TNI akan melakukan penegakan hukum berdasarkan sistem hukum tersendiri.

Sedangkan AF, selaku warga sipil ditangani oleh BNN. AF dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (mg4/jpnn)

Feeds