POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Nyambi jadi kurir sabu, seorang sopir ojeg diciduk Sat Narkoba Polrestabes Bandung belum lama ini. Dari tangan tersangka Eef Saripudin, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa di Jalan Gempol, Kelurahan Citarum kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari situ kita menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Sabtu (24/10/2015).
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas bisa menciduk tersangka pada Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Gempol tepatnya depan kelurahan Citarum.
“Selain itu, dari tangan tersangka kita menyita narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram yang disimpan di saku jaketnya,” ujarnya.
Suhermanto menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menyimpan barang haram tersebut di tempat yang telah ditentukan. Setelah itu, biasanya nanti pembeli langsung mengambil barang tersebut.
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih mengorek keterangan dari tersangka, darimana dia mendapatkan barang tersebut. Sebab, tersangka ini hanya kurir dan pihaknya masih memburu bandar yang mempekerjakan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111/ 112 UU no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (cesar)