Ribuan Warga Cimahi Belum Punya KTP

Pada tahun ini secara menyeluruh proses pembuatan EKTP terkendala pada  hasil pencetakan, yang mana hal tersebut masih dalam proses pengadaan di tiap daerah, Sebelumnya pencetakan dilakukan di pusat atau jakarta, akan tetapi tahun ini sambil proses berjalan akan hanya dilakukan hanya di wilayah masig-masing daerah atau kecamatan itu sendiri, ucap Kabid pengelolaan pendaftaran penduduk kota  Palngka Raya

ilustrasi

CIMAHI – Tercatat ada 45.526 orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara berdasarkan data, sekitar 425.938 orang wajib memiliki KTP di Kota Cimahi.

Kabid Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Cimahi, Yani Rijaningsih menuturkan, dari 425.938 orang wajib KTP, sebanyak 354.412 orang telah memiliki KTP dan 26.000 orang sebagai pemohon KTP yang baru. “Sementara sisanya yang belum memiliki KTP ini, kemungkinan baru menginjak usia 17 tahun atau wajib KTP pemula,” ujarnya, Kamis (22/10/2015).

Yani mengatakan, pihaknya kadang menemui kendala seperti permasalahan penyediaan bahan-bahan keping KTP dalam pembuatan KTP. “Kadang ada kendala dalam penyediaan bahan-bahan kepingnya, tapi saat ini ketersediaan keping KTP masih terbilang aman,” katanya.

Dijelaskan Yani, sesuai Perda No. 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kota Cimahi dan UU No 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan maka setiap penduduk wajib melengkapi data kependudukannya.

“Sisanya mungkin baru bisa disediakan pada tahun 2016, untuk tahun ini keping KTP bagi 26 ribu pemohon baru masih aman,” jelasnya.

Guna menjaring wajib KTP pemula, lanjut Yani, pada tahun depan pihaknya akan melakukan sosialisasi wajib KTP ke tiap sekolah-sekolah di Kota Cimahi.

“Untuk menjaring wajib KTP pemula, nantinya pada saat sosialisasi ke sekolah-sekolah kami juga bisa akan langsung melakukan perekaman KTP disana,” ungkapnya.(ham)

Feeds