POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Kasi Pidum Kejari Cimahi dalam hal ini sebagai jaksa penuntut umum, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, dari hasil reka ulang, pihaknya telah memastikan bahwa ini merupakan kasus pembunuhan.
“Tapi kami masih mempertimbangkan untuk motif yang melatarbelaknginya. Nanti kita lihat keterangan saksinya dan dilihat juga apakah dia melakukan pembunuhan berencana. Apakah dia itu niatnya untuk membunuh terus mencuri atau mencuri terus membunuh,” ujarnya, Kamis (22/10/2015).
Aco menjelaskan, setelah meihat adegan dalam reka ulang ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu terkait jeratan pasal yang disangkakan yakni, pasal 338, pasal 340 dan pasal 365.
“Terlihat dari perbuatannya mungkin juga akan dikenakan pasal 339. Akan kita dalami dulu apakah terpenuhi apa tidak,” jelasnya.
Sementara itu, cucu korban yang menyaksikan proses rekontruksi, Yulianti Putri ,26, mengaku tak menyangka pamannya tega menghabisi nyawa neneknya sendiri. “Pelaku memang kasar sama keluarga. Dulu juga waktu uyut masih ada sering dianiaya juga. Pelaku juga sudah beberapa kali ketauan mencuri barang, terakhir mencuri barang pas lagi ditinggal ke Bali,” ungkapnya.(ham)