
ilustrasi
POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Lahan terbuka di Kota Bandung saat ini semakin sempit. Bahkan masih banyak bangunan di Kota Bandung yang melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). “Padahal sebelum mendirikan bangunan, mereka sudah diperintahkan agar tidak melanggar. Tapi semua kembali ke niat mereka untuk menaati peraturan,” ujar Subid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung Yeti Mulyati Puliana, Rabu (21/10).
Urusan tata ruang ini, merupakan hal yang paling krusial dan paling banyak pelanggaran di Kota Bandung. Masyarakat yang mendirikan bangunan, juga kerap mengabaikan kepentingan ruang terbuka di lingkungan. “Memang prosentasi antara ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bangunan di tiap wilayah berbeda,” tambahnya.
Untuk di kawasan Bandung Utara, dari 100 persen lahan, harus menyisakan 70 sampai 80 persen untuk RTH, sisanya baru boleh dibangun. “Namun, untuk mereka yang memiliki lahan kecil, biasanya sering melanggar, dengan alasan kekurangan lahan,” tegasnya.
Masyarakat juga tidak mengetahui, bahwa yang namanya membangun lahan, jika sudah diberi atap, walaupun hanya canopy, sudah terhitung membangun.
“Contohnya seperti membangun carpot, biasanya pemilik rumah tidak mau mobilnya kena panas atau kehujanan, jadi pasang canopy, sebenarnya itu sudah masuk kategori membangun,” tambahnya.
Meski demikian, ada juga masyarakat yang mensiasati dengan membuat taman di atap rumah. Atau untuk carpot, meski dipasang canopy, namun tidah dipelur, sehingga tetap ada penyerapan. (mur)