Ponakan Habisi Bibi di Cimahi Diperagakan 57 Adegan

FT-C Rekon ilham

REKA ULANG : Pelaku pembunuhan YF melakukan 57 adegan saat reka ulang kasus pembunuhan Juju Juariah yang merupakan bibi pelaku di kediaman milik Korban Juju di Jln. Sangkuriang Timur 1 No. 5 RT 03/RW 20 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Selatan, Kamis (22/10/2015).

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sebanyak 57 adegan diperagakan dalam reka ulang kasus pembunuhan Juju Juariah ,67, yang tewas dibunuh oleh keponakannya sendiri YF ,49, pada hari Selasa (8/9). Reka ulang dilakukan di kediaman milik Korban Juju di Jln. Sangkuriang Timur 1 No. 5 RT 03/RW 20 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Selatan, Kamis (22/10/2105).

Kapolsek Cimahi, Kompol Arif Rachman mengatakan, pihaknya menggelar rekontruksi untuk memperjelas tindak pidana agar proses penyelidikan selanjutnya dapat lebih mudah. “Rekonstruksi berjalan sesuai rencana. Apa yang diungkapkan tersangka pada saat penyidikan sesuai dengan reka adegan,” ujarnya.

Arif menuturkan, hasil reka ulang ini telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Seluruh berkas penyidikannya sendiri untuk tahap awal akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Saat ini baru memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Nanti kita menunggu petunjuk pak jaksa apakah sudah P21 atau P19,” tuturnya.

Selain itu, tambah Arif, berdasarkan hasil penyidikan yang ada, tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 338, pasal 340, pasal 365 ayat 3 dengan hukuman paling berat kurungan penjara seumur hidup. “Untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana masih terus kami dalami, kalau untuk pasal 365 ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Dalam reka ulang yang dilakukan di tempat kejadian, sebanyak 57 adegan diperagakan. Pada adegan 1-11 diketahui tersangka sempat mendatangi rumah korban pada hari senin (7/9). Saat itu, tersangka mencoba menerobos masuk rumah korban yang terkunci dengan cara menaiki pagar rumah korban.

Pada adegan 12-18 yang merupakan hari kejadian tersebut, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan cara menaiki pagar rumah yang masih terkunci. Kemudian naik melewati atap rumah untuk bisa masuk melalui pintu belakang rumah hingga akhirnya pelaku pun berhasil masuk rumah dan bersembunyi dibalik pintu kamar belakang yang berdekatan dengan ruang makan.

Adegan 19-57, aksi pelaku yang bersembunyi dibalik pintu kamar akhirnya diketahui korban yang terlihat kaget oleh pelaku. Melihat hal itu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung memukul kepala korban dengan sebuah batu asahan yang ada di ruang makan.

Meski sudah tergeletak, korban kembali dipukul di bagian kepalanya oleh pelaku yang kemudian pelaku mencekik leher korba dengan menggunakan selendang. Pada adegan 28-33, setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian menyembunyikan batu asahan di halaman belakang. Setelah itu pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban diantaranya kalung dan dompet. (ham)

Feeds