POJOKBANDUNG.com, SOREANG– Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah, dimungkinkan membuat peta dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung berubah.
Sebagaimana diketahui, Pengurus PPP Kabupaten Bandung kubu Romahurmuzi mendukung pasangan Dadang M Naser-Gungun Gunawan dan mengklaim jika para kader PPP juga mendukungnya.
Dengan putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz, maka akan berdampak pula pada dukungan kader-kader partai berlambang ka’bah tersebut.
“Keputusan MA kami sambut baik, tidak baik juga ada dualisme kepengurusan di tubuh partai, bahkan membuat partai semakin terpuruk,”tutur Ketua DPC PPP Kabupaten Bandng, Romli, Rabu (21/10).
Putusan MA sendiri, menurut Romli sudah tidak bisa diganggu gugat dan bersifat inkrah. Oleh sebab itu, maka seluruh kader PPP mau tidak mau harus menghormatinya dan bagi pengurus juga kader yang berada di kubu Rumahurmuzi untuk kembali.
“Semua kader PPP, tentu kami akan mengakomodir pengurus Partai kubu romahurmuzi. Sudah saatnya bekerja untuk meembesarkan partai kembali,”katanya.
Terkait dukungan terhadap pasangan Dadang M Naser-Gungun Gunawan yang dideklarasikanoleh kepengurusan PPP kubu Rumahurmuzi, Romli mengatakan sudah sejak awal jika pihaknya mndukung pasangan berbeda, yakni Sofyan Yahya-Agus Yasmin.
Oleh sebab itu, dengan putusan MA yang memenangkan kubu Djan. Faridz, maka secara the jure dan the facto keputusan yang diambil oleh pihaknya harus dijalankan.
“Sebenarnya kalau dari konstelasi politik tidak ada perubahan signifikan. Namun tetap keputusan MA ini makin menguatkan kami mengusung Sofyan Yahya-Agus Yasmin di Pilkada Kabupaten Bandung ini,” ujar Romli.
Romli juga berharap kubu pendukung Romahurmuziy bisa kembali ke jalan yang benar dan bersama-sama memenangkan pasangan calon yang diusung PPP. Dengan demikian, seluruh stakeholder, simpatisan, hingga kader PPP di Kabupaten Bandung makin solid mendukung pasangan nomor urut satu.
“Ini nuansa yang bagus dan saatnya kami bersama-sama mengusung dan memenangkan pasangan Barokah. Mari kembali ke rumah dan bersatu kembali membangun partai lebih besar,” katanya.
Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekaligus mengesahkan kepengurusan PPP hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
Keputusan tersebut ditetapkan Majelis hakim yang diketuai Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi dalam sidang di MA, Selasa (20/10/2015) siang kemarin. Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham.
Dengan demikian, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan. (mld)