POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Majelis hakim dipimpin Berton Sihotang, menunda sidang dengan agenda Vonis 5 terdakwa dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal (PDT), PT Pos Indo (Tbk). Karena Hakim Ketua mendadak sakit.
“Saya mohon maaf, kepada terdakwa, Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya tidak mampu membacakan putusan. Rasanya ingin mual. Kalau putusannya sudah jadi tinggal dibacakan saja. Tapi mohon waktunya ditunda ya,” ungkap Hakim Berton.
Berton pun mengetuk palu menandakan sidang yang tidak lebih 5 menit ditutup. semua yang ada dalam ruangan sidang IV membubarkan diri. Meski menunggu sejak pagi tak satu pun terlihat kecewa.
Sebelumnya 5 terdakwa Budhi Setiawan, Budi Setiawan, MuhaJirin, Effendi, Christina dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal,PT Pos Indo (Tbk) dituntut masing-masing 18 bulan penjara.
Mereka terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. N0 31 Tahun 2001 tentanag Perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1). Ke 1 KUHP. Sidangnya kembali digelar Senin (26/10) dengan agenda vonis hakim. (hed)