POJOKBANDUNG.com, CIMAHI–Satu orang dari empat pelaku curanmor tewas didor polisi. Pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan ketika berupaya mencuri sepeda motor di Jalan Raya Cilember Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Rabu (21/10) dini hari tadi.
Keempat pelaku yang berhasil digagalkan aksinya oleh Polres Cimahi, diantaranya AG, DF, R dan J.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Cimahi sedang melakukan patroli di wilayah Cilember. Saat sedang patroli, petugas mencurigai dua orang pelaku berinisial AG dan DF yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan.
“Ketika melihat ada yang mencurigakan, petugas lantas menggeledah dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor pelaku. Saat itu, petugas menemukan kunci astag (kunci T), pelaku pun akhirnya tidak bisa mengelak dan mengaku bahwa mereka itu berperan sebagai joki penunggu motor hasil curian dari pelaku lainnya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, tadi siang.
Ade menuturkan, setelah penggeledahan dilakukan, petugas lantas mengembangkannya dengan cara memancing terhadap dua pelaku lainnya. Ketika petugas hendak menangkapnya, kedua pelaku tersebut lantas melawan bahkan satu diantaranya melawan dengan menodongkan senjata jenis air soft gun jenis FN kepada petugas, sementara satu orang lainnya yakni R masih DPO karena melarikan diri.
“Salah satu pelaku berinisial J ditembak pada bagian dadanya pada saat baku tembak. Baku tembak sendiri terjadi sekitar jam 4 pagi, pelaku yang terkena tembakan tewas di rumah sakit. Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang berinisial R berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Ade menjelaskan, terungkap bahwa para pelaku sudah sering melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Bandung Raya. Dalam tiap aksinya, para pelaku kerap membawa pistol dan senjata tajam untuk melukai korbannya.
“Dengan memakai kunci astag, para pelaku hanya dengan 3 detik bisa membawa motor incarannya. Selain itu, pelaku juga kerap melukai korban dengan senjata atau pisau yang dibawanya apabila ada korban yang melawan,” jelasnya.
Ade menambahkan, dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata air soft gun, pisau, 1 set astag bersama matanya, gembok dan satu sepeda motor milik pelaku serta dua sepeda motor hasil curian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 55 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Para pelaku ini merupakan kelompok dari Lampung dan Karawang. Kami himbau kepada masyarakat agar selalu menjaga barang-barangnya berharganya. Sebab, gembok saja bisa dirusak oleh para pelaku ini. Bahkan, polisi saja diserang. Untuk itu, masyarakat harus terus berhati-hati dalam menjaga baran-barangnya,” ungkapnya.(ham)