Kejari Tagih Empat Mantan Anggota DPRD Cimahi

Ery Satriana

Kejari Kota Cimahi Ery Satriana

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI–Empat orang mantan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 belum mengembalikan uang kelebihan bayar dalam kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Cimahi tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Ery Satriana mengatakan, seharusnya ada lima orang yang wajib mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut, namun satu orang sudah meninggal dunia. Selain itu, batas waktu pengembalian sendiri berakhir tanggal 31 September 2015.

“Jadi ada empat orang yang belum mengembalikan uang kelebihan dana karena yang telah meninggal dunia tidak dapat diproses. Itu berdasarkan data tiga minggu lalu,” ujarnya, Rabu (21/10/15).

Ery menuturkan, pihaknya mengambil langkah proaktif guna menyikapi putusan perkara Nana Supriatna yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada persidangan tindak pidana korupsi di persidangan Tipikor Bandung.

“Kita sudah melakukan kordinasi secara langsung dan seluruhnya wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 97,3 juta untuk data laporan pengembalian kerugian dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan Ery, pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang masih menunggak, untuk segera menyelesaikannya. Sebab, itu merupakan uang negara.

“Untuk memulihkan kerugian negara atau recovery aset maka uang negara ini harus dikembalikan. Sampai saat ini, kita sudah berhasil menagih uang kelebihan bayar sebesar Rp 524 juta dalam jangka waktu satu bulan,” jelasnya.

Dalam putusan persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, seluruh mantan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011.

Sementara itu, dalam laporan BPK Jabar pada perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 dibagi ke dalam dua kegiatan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi, Masmudi menuturkan, kedua kegiatan tersebut yakni penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan alat kelengkapan DPRD Kota Cimahi.

“Total uang yang harus dikembalikan mencapai Rp 500 juta lebih dari dua kegiatan itu. Apabila belum dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan diselesaikan melalui proses hukum,” ungkapnya.(ham)

Feeds