JPU Kejati Jabar Tuntut Penggelap Dana DP Mobil Tiga Tahun

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– JPU Kejati Jabar menuntut penggelap dana down payment (DP) kendaraan roda empat senilai Rp 550 juta, Markus Noch Bolla hukuman selama tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Tedy Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah menggelapkan uang milik Dona Prawisuda sebagai konsumen pembeli tiga unit mobil yang dikelola tiga terdakwa.

“Menuntut kepada Majelis Hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Teddy Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (21/10/2015).

Teddy mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang terjadi pada 2013 silam. Selain itu, Markus, kata Teddy dalam penggelapan itu turut dibantu ADC yang saat ini masih menjadi DPO.

Teddy mengungkapkan, penggelapan itu terjadi berawal ketika dua mobil yang dibeli korban dari terdakwa digunakan di Palembang Sumatra Selatan bersama saksi lainnya, dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik kendaraan tersebut.

“Kelompok itu sambil memperlihatkan BPKP mobil yang dikendarai korban. Maka korban menyerahkan kendaraan itu dan kendaraannya satunya lagi turut juga diambil yang diakui sebagai kendaraan rental yang dimiliki Acim,” tambahnya.

Akibatnya, lanjut Teddy, korban menyerahkan dua unit kendaraan yang tersisa kepada terdakwa. Karena ditakutkan kendaraan yang dibeli itu bermasalah prihal kepemilikan.

“Setelah itu, ketika korban menanyakan ung DP yang diserahkan agar dikembalikan, terdakwa berkilah bahkan menganggap tidak ada transaksi, padahal uang itu (Rp550 juta) diserahkan dengan ‘cash’ antara korban dengan terdakwa,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Markus sebagaimana yang telah disangkakan dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(cesar)

Feeds