POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Sidang kasus pembunuhan juru parkir Budi alias Budol di salah satu mini market di kawasan Antapani, Kota Bandung beberapa waktu lalu, digelar secara tertutup.
Keenam terdakwa kasus tersebut yaitu EG alias Ipey (16), JN alias Joe (16), JM (17), DN alias Randi (16), RF alias Ifan (17), dan YD alias Baben (16) mengikuti sidang yang diketuai Majelis Hakim Ketua Sihol Manalu dan Jaksa Penuntut Umum Retno di ruang sidang anak Pengadilan Negeri, Kota Bandung, Selasa (20/10/2015).
Ahmad Ridwan selaku kuasa hukum korban mengatakan, setelah pemeriksaan saksi akan diagendakan tuntutan terhadap keenam terdakwa.
“Karena sistem persidangan digelar cepat, Kamis (20/10/2015) besok langsung digelar agenda tuntutan. Rencananya seperti itu tapi tergantung nanti, kita sebagai manusia hanya bisa berencana Tuhan yang menentukan,” ungkapnya kepada wartawan usai sidang.
Ridwan menuturkan, selama persidangan para terdakwa bersikap mengikuti proses hukum, walaupun saat sidang pertama yang digelar pada Senin kemarin, salah satu terdakwa sempat memancing emosi keluarga korban.
Dirinya berharap, keenam terdakwa yang masih dibawah umur ini diberikan vonis hukum seadil-adilnya.
“Ya, kita minta hukumannya ini sesuai dengan pidana anak. Walaupun keenam terdakwa ini dibawah umur namun tetap, tidak bisa menghapus pidana apabila melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya .
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Bandung, Willy Wijaya memaparkan untuk 5 terdakwa yaitu EG alias Ipey (16), JM (17), DN alias Randi (16), RF alias Ifan (17), dan YD alias Baben (16) didakwa pasal 170 KUHPidana ayat 2 yaitu mengenai tindak pidana kekerasan dengan masa hukuman diatas 5 tahun.
“Untuk terdakwa JN, dikenakan pasal berlipat yaitu Pasal 170, 338 dan 340. Hukuman maksimalnya 20 tahun, tapi ini kan anak berbeda hukumannya dengan yang dewasa,” tandasnya.
(Cesar)