POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya belum mendapat peraturan pemerintah terkait upah minimum. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan berdasarkan PP tersebut.
Kendati begitu, Hening memperkirakan, penetapan upah minimum 2016 akan sedikit berbeda dibanding sebelumnya. Hal ini dikarenakan upah akan dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi serta tingkat pertumbuhan ekonomi.
Hening menilai, perhitungan tersebut dikhawatirkan menimbulkan polemik. “Sebab, penghitungan dilakukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan nasional mesk kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Hening menambahkan, penghitungan upah kali ini juga tidak akan berdasarkan angka kebutuhan hidup layak seperti yang dilakukan tahun sebelumnya,” kata Hening, Senin (19/10/2015).
Padahal, survei KHL di sejumlah kabupaten/kota tengah dilakukan dan sudah hampir selesai.
Menurutnya, penerapan aturan baru soal upah ini sulit diterapkan mengingat waktu yang semakin sempit. Pasalnya, rekomendasi upah dari bupati/wali kota harus sudah diterima paling lambat pada 6 November.
Menurut Hening, aturan baru soal upah ini akan ditentang buruh diiringi aksi unjuk rasa. “Dan lebih tepat jika buruh demo ke pusat, karena kami di provinsi hanya sebagai pelaksana,” pungkasnya.