POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, informasi yang didapat bahwa Pengadaan Buku Aksara Sunda dilakukan pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat dengan satker Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp 4.700.000.000,00 dan nilai HPS Rp 4.559.000.000,00.
Peserta yang mengikuti pelelangan buku aksara sunda 2010 sebanyak 17 perusahan, dan dimenangkan oleh PT. GMS yang beralamatkan Gd. Graha Adi Upaya Lt.2 Suite 204 Jl. Budi Kemuliaan No.16 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat dengan harga penawaran Rp. 4.507.071.932,00
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 29 November 2010 – 29 November 2010 dan penandatanganan kontrak tanggal 01 Desember 2010. Namun Suparman tidak mau berkomentar banyak setelah ditanya bahwa perusahan pemenang fiktif, seharusnya yang paling bertanggungjawab terkait pemenang fiktif ada ULP.
Namun Suparman minta media bersabar, dan terimakasih atas masukannya. “Dalam kasus buku aksara sunda tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selalin Asep Hilman,” tandasnya, Selasa (20/10/2015). (mun)