Satpol PP Gerebek Dua Panti Pijat

pijat

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi menggerebek panti pijat di Jln. Amir Machmud dan Jln. Asam pada hari Kamis (15/10/2015) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan karena disinyalir tidak berizin dan melakukan praktek asusila.

Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menuturkan, penggerebekan terhadap panti pijat tersebut disebabkan banyaknya aduan dari warga mengenai tempat panti pijat yang disinyalir praktek asusila.
“Kami menggerebek dua panti pijat di Jln. Amir Machmud dan Jln. Asem. Pada penggerebekan itu kami menggiring 11 orang wanita tukang pijat (terapis) untuk di data dan dibina,” ujar Aris saat dihubungi, Jumat (16/102015).

Aris mengatakan, warga menjadi takut nama daerahnya tercemar lantaran keberadaan tempat tersebut. Untuk tindaklanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang sudah menjadi sasaran. “Banyak pelanggaran. Seharusnya kan ditutup dengan gorden, tapi di lokasi kami menemukan ada beberapa kamar yang terkunci rapat dari dalam,” katanya.
Meski banyak dari mereka yang tidak mau dibawa oleh petugas, lanjut Aris, petugas tetap membawa para wanita terapis tersebut untuk didata dan dibina.

“Berdirinya sudah lama, namun papan plangnya tidak kelihatan. Rata-rata keberadaan panti pijat ini sudah berdiri selama satu tahun. Para terapis pun kami periksa identitasnya, kalau mereka tidak punya KTP, kami kenakan tipiring,” tambahnya.

Menurutnya, panti pijat yang digerebek teraebut tidak memiliki izin dan yang izinnya bukan peruntukan. Pihaknya mengancam akan menutup paksa panti pijat jika menyalahi aturan dan tetap beroperasi.
“Mereka hanya bisa menunjukan surat dari Dinkes, padahal surat tersebut hanya rekomendasi untuk ke kantor perizinan. Jelas menyalahi aturan, selain itu yang tidak sesuai izinnya, misalnya tertera tempat pengobatan tradisional, sedangkan tulisan pijatnya tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Aris menegaskan, pihaknya bukan melarang berdirinya panti pijat tersebut, melainkan perizinan yang harus ditaati dengan mengikuti prosedur dan tentu tidak diperbolehkan melakukan praktek prostitusi.
“Kedepannya, kita akan terus melakukan hal serupa. Sebab, disinyalir masih ada panti pijat yang tidak berizin dan panti pijat yang melakukan praktek prostitusi,” ungkapnya. (ilham)

Feeds

Klaim JHT Gratis Hindari Calo

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …