Memalukan, Dua Pejabat Pemkab Subang Ditahan

Terlibat kasus mangrove, pejabat Subang ditahan Kejari. (anwar)

Kejari Subang kembali menahan dua pejabat Subang.

POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang Kamis (15/10) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi. Dua tersangka yakni berinisial K dan BS. Mereka merupakan pejabat di lingkup Pemkab Subang.

“Iya hari ini kita lakukan penahan terhadap tersangka K dalam kasus pengadaan tanaman mangrove,” kata Kasie Pidsus Kejari  Subang Anang Suhartono kepada wartawan, Kamis (15/10).

Menurut Anang, keterlibatan K dalam kasus ini sebagai Kasi Rehabilitasi dan Konservasi Tanah Dinas Hutbun. Selain itu, K merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan mangrove yang saat ini sedang diusut Kejari.

Anang menjelaskan, K merupakan tersangka keempat dalam kasus mangrove senilai sekitar Rp 750 juta pada 2013. Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni AP dan MJ selaku kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, AS selaku PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang, sudah lebih dulu mendekam di tahanan.

Selain K, Kejari juga menahan pejabat di Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) inisial BS yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus proyek senilai Rp 1,82 miliar tersebut. Menurut Anang, BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek peningkatan sarana dan prasarana olah raga di sirkuit Gerry Mang Subang, Subang.

“Ya hari ini kita telah tahan K dalam kasus mangrove dan BS dalam kasus sirkuit Gerry Mang. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Dan untuk kasus Gerry Mang sebelumnya, pihak kami telah melakukan penahanan kepada terhadap seorang pelaksana proyek, inisil S,” pungkasnya. (anr)

Feeds