POJOKBANDUNG.id, BANDUNG– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Dwi Hartanta menjelaskan, ada indikasi dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi dana hibah PMI Kota Bandung. Itu diperoleh berdasarkan hasil sidik yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dari tersangka, Nadi Sastrakusumah.
Dwi menuturkan, dari alokasi dana yang didapatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung tahun anggaran 2007 – 2008 senilai Rp 8,1 miliar untuk pembangunan Gedung Operasional dan pengadaan unit tranfusi darah, diduga ada aliran dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi serta tidak dipertanggungjawabkan dengan benar yang ditunjukkan dengan nota fiktif.
“Atas dasar itu tim penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek pembangunan Gedung PMI serta pengadaan unit tranfusi darah,” ujar Dwi, Jumat (16/10/2015).
Akibatnya, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat mendapatkan temuan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar dari alokasi Rp 8,1 miliar itu.
“Selain itu penyidik mendapatkan bukti bahwa dana operasional tranfusi darah dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi,” tukas Dwi.
(Cesar)