Disyanjak Akan Segel 300 Tempat Usaha di Kota Bandung

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Sebanyak 300 pengusaha belum mendaftar pajak alias belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemkot ancam pengusaha dalam melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang membandel. Bahkan sudah tujuh lokasi tempat usaha disegel oleh Disyanjak Kota Bandung.

“Untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak, bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin dan penyegelan,” tegas Kepala Bidang Pengenalian Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Apep Insan Parid Kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).

Apep mengatakan, penyegelan hari ini tujuh lokasi yaitu, RM bu Imas Balong Gede, Parkir Balong Gede, TnC Resto Sawah Kurung, Nasi Jamblang Sedakeling, Baso Boejangan Burangrang, Mie Aceh Cie Rasa Loom Buah Batu, Mie Aceh Cie Rasaloom Ters Buah Batu.
“Prioritas pekan ini resto-resto, tim gabungan selanjutnya akan menyisir rumah kost,” ujar Apep.

Apep berharap dari data base 300 pengusaha yang belum mendaftar pajak agar segera mendaftar, sehingga petugas tak perlu mendatangi dan memasang stiker peringatan.

(atty)

Feeds