Ratusan Tempat Usaha di Kota Bandung Terancam Disegel

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung turun ke lapangan untuk langsung melakukan penyegelan, terhadap pengusaha yang sudah memenuhi syarat,
tapi belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dengan dipimpin langsung Kepala Disyanjak Priana Wirasaputra, Tim Gabungan Penertiban Pajak Daerah mendatangi beberapa titik.

Titik pertama mendatangi Rumah Makan Mamah Eha, yang terletak di Jl Diponegoro No 3. Selanjutnya tim akan mendatangi dua tempat lagi, direncanakan di kawasan Jl Riau
dan Jl Siliwangi.

“Targetnya memang berdasarkan basis data kami, sekitar 300 pengusaha bandel. Namun, harapannya, tidak hanya mereka yang sudah kami daftar, namun juga yang belum masuk
basis data kami,” terangnya.

Sebelum langsung ‘menyatroni’ tempat usaha tersebut. Disyanjak telah melayangkan surat peringatan. Namun hingga berita ini diturunkan, pengusaha juga belum mengurus
NPWPD.

“Kita sudah datangi tempat ini, tapi sampai tangga 17 Oktober, belum urus NPWPD. Memang waktu itu masuknya imbauan, kalau sekarang sudah harus ada tindakan,” tambah
Priana.

Sampai akhirnya,Tim terpaksa memasang stiker peringatan, bahwa mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kita berikan selama tujuh hari kerja. Jika sampai tujuh hari mereka tidak mengurus NPWP, maka akan dijatuhkan sanksi,” terangnya.

Menurut Priana, Sanksi yang diturunkan bisa bermacam-macam, bila dari teguran, sampai penyegelan, bahkan pencabutan izin usaha. “Kami sudah berikan toleransi,”
tegasnya. (mur)

Feeds