Praktisi Hukum Unpar Bandung Minta Pasal Hukuman Koruptor Diperberat

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Praktisi Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan mengungkapkan, pasal pemidanaan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi harus direvisi, terlebih dalam hal ini harus diperberat.

Pohan menyebut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perlu direvisi. Sebab dalam pelaksanaannya, hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera.

“Soal pasal 2 dan 3, ini harus direvisi. Karena perbedaannya tidak begitu jelas, orang menganggap ini sama saja. Padahal, ancaman pidananya sangat berbeda, pasal 2 minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun,” ujar Pohan kepada wartawan, Rabu (14/7/2015).

Pohan menambahkan, hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor harus benar-benar memberikan dampak strategis bagi negara dan masyarakat. Karena dalam hal ini, kerugian negara akibat perbuatan korupsi, bukan main.

“Di masyarakat berkembang gagasan untuk menghukum koruptor dengan hukuman mati, dimiskinkan namun dalam prakteknya dalam pidana hanya dua tahun, belum lagi dapat potongan masa tahanan. Itukan ringan,” katanya.

Selain itu, lanjut Pohan, penegak hukum yang menangani pemberantasan korupsi, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian agar bisa bekerjasama untuk menyikapi fenomena hukum tersebut.

“Ke depan, penegak hukum harus bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk membuat pedoman dalam pemidanaan bagi para hakim dalam memutus kasus korupsi,” ucapnya.

(Cesar)

Feeds