POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Setelah melengkapi beberapa berkas di Kejati Jabar, AKBP Pentus Napitu salah satu pamen Mabes Polri yang terjerat kasus pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung, langsung diinapkan di Rutan Sukamiskin, Kota Bandung.
“Dia (Pentus) langsung kita titipkan ke Rutan Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman, Selasa (13/10/15).
Pentus lanjut Suparman, akan dititipakan selama beberapa hari ke depan guna kelanjutan persidangan.
“Selama 20 hari nanti dia kita titipkan sebelum sidang berjalan,” lanjutnya.
Suparman mengatakan atas kasus tersebut, AKBP Pentus dikenakan pasal 12 huruf E UU Tipikor.
AKBP Pentus Napitu, pamen Mabes Polri yang terjerat kasus pemerasan terhadap seorang bandar narkoba sekaligus pemilik karaoke di Bandung, kini memasuki babak baru.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, AKBP Pentus, pada Selasa pagi (13/10/15) sekitar pukul 07.00 Wib berangkat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk memasuki pemeriksaan tahap kedua.
Pada tahap ini, Pentus beserta barang buktinya dilaporkan ke Kejati Jabar. Pentus dalam perjalanannya dikawal tim penyidik sebanyak lima orang dan tiga orang JPU.
(Cesar)