POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– AKBP Pentus Napitu datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didampingi kuasa hukumnya. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Suparman.
“Dia juga didampingi pihak keluarganya, selain itu pengacaranya pun turut ikut dalam konvoi mobil tim penyidik,” ujar Suparman saat ditemui wartawan di Kejati Jabar, Selasa (13/10/15).
Suparman membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus AKBP Pentus Napitu pamen Mabes Polri yang terbelit kasus pemerasan terhadap seorang bandar narkoba beberapa waktu lalu di Kota Bandung.
“Benar sekitar pukul 12.30 WIB, kita telah mendapat pelimpahan dari Mabes Polri, terkait kasus Pamen Mabes AKBP Pentus Napitu,” kata Suparman.
Suparman mengatakan atas kasus tersebut, AKBP Pentus dikenakan pasal 12 huruf E UU Tipikor.
(Cesar)